Kamis, 03 Juli 2008

Hukum DM dalam Bahasa Indonesia

Submitted by team e-penulis on Sen, 27/03/2006 - 11:26am.

Penulis : J.S. Badudu

Hukum DM (Diterangkan-Menerangkan) adalah istilah yang mula-mula dimunculkan oleh almarhum Sutan Takdir Alisjahbana (STA). Hukum DM itu sendiri memang merupakan salah satu sifat utama bahasa Indonesia (BI). Sebuah frasa, terdiri atas unsur utama yang diikuti oleh unsur penjelas. Ada juga bentuk susunan sebaliknya yaitu MD, tetapi jumlahnya agak terbatas. Konstituen pembentuk frasa itu pun bermacam-macam, boleh nomina (N), verba (V), adjektiva (Ad), pronomina (Pron), dan sebagainya. Kita lihat contoh berikut ini:
NN : kandang kuda
NAdv : anak kemarin
NPron : anak saya
NFrPrep : rumah di bukit
NAd : rumah besar
VAdv : pergi lama
NPron : anak itu
NV : rumah makan


Perhatikan! Baik kata pertama (yang diterangkan) maupun kata kedua (yang menerangkan) dapat terdiri dari kelas kata apa saja: nomina, verba, dan sebagainya. Juga bukan terdiri atas kata-kata sederhana (simple word), namun dapat juga atas kata-kata turunan (complex words). Misalnya, pertimbangkan hati nurani, ketenangan pikiran, kesederhanaan, dan penampilan.

Konstituen menerangkan yang terdiri atas adverbia, frasa preposisi, dan numeralia terletak mendahului konstituen utama yang diterangkannya. Misalnya: belum dewasa, sudah pergi, di pasar, dari sekolah, lima anak, tiga buah patung. Arti atau makna yang ditimbulkan oleh paduan kedua unsur frasa itu dapat bermacam-macam seperti terlihat pada contoh-contoh berikut.
NV : rumah makan, kamar tidur (untuk tempat)
NAd : rumah baru, rumah sederhana (bersifat)
NN : padang pasir (yang tediri dari), buku bacaan (untuk di)
VAd : makan besar, tidur nyenyak (bersifat)
AdAd : biru muda, hitam manis (bersifat)
NumN : lima hari, seratus orang (menyatakan jumlah) dsb.


Melihat contoh-contoh di atas, bahwa dalam membentuk frasa, kita pada umumnya menyusunnya seperti itu, yaitu pokok, yang utama, yang diterangkan kita letakkan di depan, sedangkan keterangan atau penjelasannya kita letakkan sesudah unsur pokok itu. Inilah yang ditonjolkan oleh istilah Hukum DM itu.

Di sinilah kita lihat perbedaan antara bahasa Indonesia (juga bahasa-bahasa lain yang termasuk rumpun Austronesia) dengan bahasa yang tergolong dalam rumpun Indo-German seperti bahasa Belanda dan bahasa Inggris. Dalam bahasa-bahasa itu susunannya adalah MD, yaitu konstituen penjelasnya.

Misalnya, schoolbuilding (Inggris) `bangunan sekolah`, gouverneurkantoor (Belanda) `kantor gubernur`. Ada pula yang menanyakan apakah seorang wanita yang menjadi dokter disebut wanita dokter wanita? Perhatikan: wanita dokter ialah `wanita yang menjadi dokter`, sedangkan dokter wanita ialah `dokter yang keahliannya ialah penyakit-penyakit yang diderita oleh wanita`; bandingkan dengan dokter anak, dokter kandungan, wanita pencuri ialah `wanita yang suka mencuri`, sedangkan pencuri wanita ialah `orang (laki-laki atau perempuan) yang mencuri wanita`; bandingkan dengan wanita penipu dan penipu wanita.

Bahan diedit dari sumber:
Judul Majalah : Intisari Edisi September 2003
Judul Artikel : Hukum DM dalam Bahasa Indonesia
Penulis : J.S. Badudu
Halaman : 152 - 153

Tidak ada komentar: